a. Sensus Penduduk
Sensus penduduk adalah keseluruhan proses pengumpulan, pengolahan dan publikasi data kependudukan yang ada di suatu negara dalam periode jangka waktu tertentu. Di Indonesia kegiatan ini dilakukan dalam periode sepuluh tahunan. Semenjak Indonesia merdeka sensus penduduk yang pertama kalinya dilakukan pada tahun 1961. Sensus penduduk yang dilakukan terdiri dari dua jenis, yaitu:
- sensus de jure, maknanya pencacahan yang hanya dikenakan kepada mereka yang benar-benar tinggal di wilayah yang bersangkutan, dan
- sensus de facto, maknanya pencacahan yang dikenakan kepada penduduk yang ada di suatu daerah saat dilakukan sensus penduduk.
- metode house holder, maknanya pelaksanaan sensus dengan cara memberikan daftar pertanyaan kepada kepala keluarga (KK) untuk mengisi segala sesuatu yang berhubungan dengan daftar pertanyaan, dan
- metode canveser, maknanya pendataan dilakukan petugas sensus dengan mengisi daftar pertanyaan sesuai dengan jawaban yang diperoleh dari semua penduduk yang di- sensus.
Ada beberapa manfaat dari diadakannya sensus penduduk, antara lain:
- mengetahui jumlah dan komposisi penduduk yang ada di suatu daerah,
- mendapatkan data mengenai perkembangan jumlah penduduk,
- mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk, dan
- mengetahui bermacam-macam informasi yang berkaitan dengan penduduk (misalnya kematian, kelahiran, dan migrasi).
- memproporsionalkan pemerataan jumlah penduduk sesuai dengan kemampuan daya dukung masing-masing wilayah,
- perencanaan pembangunan pusat-pusat pelayanan sosial, dan
- dijadikan data dasar untuk penentuan kecenderungan perkembangan jumlah penduduk pada masa yang akan datang.