Perbedaan Penduduk dan Warga Negara

November 01, 2015
Perbedaan penduduk dan warga negara dapat dijelaskan seperti di bawah ini :

Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara. Penduduk Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu adalah anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang adalah orang asing/warganegara asing. Sedangkan Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi adalah anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasar peraturan perundang-undangan. Warganegara Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasar peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti adalah anggota Negara itu.


Perbedaan Penduduk dan Warga Negara
Lebih detailnya, Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:

a. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak memiliki tujuan tinggal atau menetap di wilayah negara itu.

Istilah penduduk lebih luas cakupannya dari pada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.

b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum adalah anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

Dalam Pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 2006, disebutkan:
  1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasar peraturan perundang-undangan.
  2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
  3. Pewarganegaraan adalah tata cara untuk orang asing untuk mendapat kewarganegaraan Republik Indonesia.
  4. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk atau warga negara, secara konstitusional tertulis dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
  5. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  6. Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  7. Hal-hal tentang warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang Kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesia diantaranya:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 mengenai Kewarganegaraan Indonesia.
  2. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1958 mengenai Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan Antara Indonesia dan RRC.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1968 mengenai Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang wajib memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan itu di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk itu sangat penting, oleh sebab itu apabila kalian sudah dewasa kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan mempunyai KTP. Mengapa KTP itu sangat penting ? Sebagai contoh: bahwa hanya mereka yang mempunyai KTP yang dapat memilih dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang mempunyai KTP-lah yang dapat mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Artikel Lainnya

Previous
Next Post »
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

Tidak ada komentar